PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengirim karyawan perempuan salon yang diduga plus-plus, Jumat (3/6/2022) ke panti rehabilitasi Andam Dewi Sukarami.
Perempuan berinisial MR tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok", kata Syafnion, Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang. Jumat (3/6/2022) kepada sejumlah media.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Salon Plus-plus, 1 Perempuan dan Kondom Bekas Diamankan
Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS. Jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan salon pijat plus-plus, Kamis (2/6/2022). Kali ini salon plus-plus yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Dobi Kecamatan Padang Barat.
Saat penertiban tersebut, satu orang perempuan yang merupakan karyawan salon, kondom bekas pakai, tisu, dan satu kasur lipat diamankan petugas. Perempuan yang diamankan tersebut diduga habis berhubungan seks dengan pelanggannya.
"Di salon tersebut kami menemukan ruangan yang bersekat-sekat. Kami menduga ada yang melakukan perbuatan asusila yang merupakan bukan pasangan suami istri," kata Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Jumat (3/6/2022).
Dikatakan Deni, jika karyawan salon yang diamankan tersebut terbukti merupakan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), maka akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari PPNS, jika terbukti sebagai seorang PSK, maka akan kita kirim ke panti rehabilitasi untuk pembinaan," katanya.
Petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum, namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin nantinya, sesuai Perda," katanya.
Baca juga: Tetap Buka Saat PSBB, Pengelola Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.