Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kios Pasar Pagi Pemalang Keluhkan Retribusi, Begini Ceritanya

Kompas.com - 02/06/2022, 21:21 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Seorang pemilik kios di Pasar Pagi Pemalang mengeluh terkait dugaan penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan. Kamis (2/6/2022).

Adalah Resty Linuwih, pemilik salah satu kios di komplek kios sebelah utara Pasar Pagi Pemalang milik PT KAI. Keluhan Resty yakni, bukti penarikan oleh petugas pasar bukan karcis retribusi untuk pedagang pasar, melainkan karcis kendaraan.

Ia merasakan kejanggalan dalam hal ini terlebih sang petugas penarik retribusi tidak bisa menjelaskan saat ditanya.

Baca juga: Gibran Minta Maaf soal Tarif Parkir CFD Ngepruk: Foto Saja Karcis dan Petugasnya

Kepada Kompas.com, pedagang perabotan rumah tangga itu mengaku sudah menanyakan hal ini melalui Instagram Pemkab Pemalang namun tidak ada tanggapan.

"Saya foto karcis tersebut dan kirimkan ke IG pemkab, cuma di read doang" katanya.

Tak hanya itu, Resty juga menanyakan langsung kepada petugas PT KAI tempat Dia menyewa kios. Namun petugas tersebut mengatakan urusan retribusi adalah kewenangan pihak pasar.

Tak puas dengan jawaban itu Resty pun mengunggah keluhannya di media sosial Facebook dengan akun @Resty Rafvan pada 29 Mei 2022 lalu.

"Lucunya Indonesiaku, ini konon karcis retribusi pedagang pasar. Jadi tiap hari, saya ditariki Rp 3.000. Yang lucu bukan nominalnya gaes. Tapi jenis karcisnya".

"Pertama saya selalu dikasih karcis retribusi kendaraan, bertanyalah saya pada bapak penarik, ini bukannya karcis parkir pak?. Bapaknya blg 'oh.. Apa iya?'. Besoknya berubah, jadi karcis retribusi pasar," tulis Resty di akun Facebooknya.

Baca juga: Viral, Video Pengunjung Diduga Pukul Petugas Parkir Jogja City Mall, Bermula dari Karcis Hilang

Kepala Unit Pelaksana Pasar (UPP) Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, Patoni menjelaskan soal nominal retribusi di Pasar Pagi sebenarnya jauh dari Perda yang ada.

"Di Perda no 3 Tahun 2021 itu retribusi untuk kios per meter persegi Rp 750. Jika 50 meter persegi, maka pemilik kios harus membayar Rp 37.000. Silahkan dicek tidak ada pedagang yang bayar retribusi Rp 37.000. Kalau dipaksakan dengan aturan Perda maka banyak pedagang yang akan keluar dari pasar, susahnya kita itu di situ," terangnya.

Menyoal bukti retribusi yang diterima pedagang, Toni berkata akan memanggil bagian pengelola Pasar Pagi Pemalang. Dia menjelaskan, memang ada penarikan-penarikan retribusi di luar biaya sewa tahunan bagi pemilik kios.

Baca juga: Serbuk Diduga Sabu Ditemukan Tergeletak di Pembuangan Karcis Gerbang Tol Serpong

"Di sana sekalipun itu milik Dishub atau PT KAI ada penarikan dari kita. Misalnya untuk iuran kebersihan dan parkir kendaraan," ujarnya.

Toni berjanji akan mempertemukan seluruh pemilik kios di lokasi tersebut dengan pihak pengelola Pasar Pagi.

"Kita akan undang mereka ke sini untuk mendengarkan keluhan langsung dari mereka. Nanti juga akan ada sosialisasi Perda dan penjelasan dari kami," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com