KUPANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus hilangnya Nidar Muhamad (19), saat cari ikan di laut.
Polisi juga sudah mengamankan Kamaludin Ibrahim (42) sebagai pelaku yang mengakibatkan Nidar terjun ke laut.
"Kita sudah tahan pelaku dan statusnya sudah menjadi tersangka. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla, kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Hilang 3 Hari, Seorang Pria Ditemukan Anaknya Tewas di Bawah Tebing
Tersangka Kamaludin Ibrahim lanjut Yohanes, dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Yohanes.
Kasus itu terungkap, setelah polisi memeriksa Kamaludin Ibrahim, warga Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yohanes menyebut, Kamaludin Ibrahim diketahui bersama Nidar saat mencari ikan di Perairan Waikelo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yohanes, terungkap Kamaludin Ibrahim sempat memukul dan mendorong Nidar ke laut.
"Kamaludin Ibrahim diduga sebagai pelaku," ujar Yohanes.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bali Tak Ditahan Polisi
Menurut pengakuan Kamaludin, korban sempat menginjak selang minyak yang berada di perahu yang kedua tumpangi.
Hal itu membuat Kamaludin emosi dan memukul serta mendorong Nidar hingga terjatuh ke laut.
Setelah itu, Kamaludin meninggalkan Nidar tenggelam di laut.