KUPANG, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus hilangnya Nidar Muhamad (19), saat cari ikan di laut.
Polisi juga sudah mengamankan Kamaludin Ibrahim (42) sebagai pelaku yang mengakibatkan Nidar terjun ke laut.
"Kita sudah tahan pelaku dan statusnya sudah menjadi tersangka. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla, kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Hilang 3 Hari, Seorang Pria Ditemukan Anaknya Tewas di Bawah Tebing
Tersangka Kamaludin Ibrahim lanjut Yohanes, dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Yohanes.
Kasus itu terungkap, setelah polisi memeriksa Kamaludin Ibrahim, warga Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yohanes menyebut, Kamaludin Ibrahim diketahui bersama Nidar saat mencari ikan di Perairan Waikelo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yohanes, terungkap Kamaludin Ibrahim sempat memukul dan mendorong Nidar ke laut.
"Kamaludin Ibrahim diduga sebagai pelaku," ujar Yohanes.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bali Tak Ditahan Polisi
Menurut pengakuan Kamaludin, korban sempat menginjak selang minyak yang berada di perahu yang kedua tumpangi.
Hal itu membuat Kamaludin emosi dan memukul serta mendorong Nidar hingga terjatuh ke laut.
Setelah itu, Kamaludin meninggalkan Nidar tenggelam di laut.
Tidak lama kemudian, Kamaludin kembali ke lokasinya mendorong Nidar, tetapi remaja itu tak lagi terlihat.
Selanjutnya Kamaludin kembali ke darat dan tidak memberitahukan kepada keluarganya maupun orangtua Nidar.
Karena tak kunjung kembali ke rumah, orangtua Nidar lalu mendatangi Mapolres Sumba Barat Daya, untuk melaporkan kejadian itu.
Baca juga: 700 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Jokowi ke Ngada NTT
Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamaludin.
Di hadapan polisi, Kamaludin mengakui semua perbuatannya.
Polisi langsung menahan dan Kamaludin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sekarang sudah diamankan di polres Sumba Barat Daya,"kata Yohanes.
Sebelumnya diberitakan, Zainab Algadri (54), seorang ibu di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke polisi lantaran anaknya, Nidar Muhamad (19), hilang saat melaut. Saat ini, keberadaan korban hilang masih dalam pencarian.
Baca juga: Hilang Saat Memancing Ikan, 2 Nelayan di NTT Ditemukan Selamat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla mengatakan, laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP-B/62/V/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT.
Yohanes menuturkan, dalam laporannya, Zainab mengaku, anaknya yang merupakan seorang nelayan hilang sejak Kamis (26/5/2022) saat mencari ikan di perairan Weikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Kasus itu baru dilaporkan pada Senin (30/5/2022) setelah upaya pencarian oleh keluarga selama beberapa hari tidak membuahkan hasil," ujar Yohanes saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).