SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah langsung mengumpulkan seluruh petugas parkir di Solo menyusul laporan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan atau 'ngepruk' di gelaran Car Free Day (CFD) Solo pada Minggu (22/5/2022).
Seharusnya petugas parkir menarik tarif Rp 2.000 sekali parkir. Namun mereka menarik parkir kepada pengunjung CFD sebesar Rp 3.000.
Kepala Dishub Solo Hari Prihatno mengatakan petugas parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan tersebut hampir dilakukan di semua titik parkir di sepanjang Slamet Riyadi.
Baca juga: Mobil Pelat Merah Milik Pejabat Pemkot Surabaya Terobos CFD, Nyaris Tabrak Anak-anak
Penarikan tarif parkir ngepruk telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Sesuai Perda tetap Rp 2.000. Kemudian kemarin itu banyak informasi ditarik di muka. Harusnya setelah selesai acara baru dibayarkan," kata Hari dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Hari menambahkan untuk mengantisipasi kejadian serupa pada gelaran CFD setiap Minggu pagi semua petugas parkir di Solo dipanggil ke Dishub Solo untuk diberikan pengarahan.
Mereka juga diingatkan agar tidak mengulangi dengan menarik parkir melebihi tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda.
Baca juga: Nikahi Adik Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Tanggal 26 Jadi Warga Solo
Bahkan, kata Hari jika masih ditemukan ada petugas parkir yang kedapatan menarik parkir melebihi tarif yang ditentukan maka akan dicabut kartu keanggotan.
"Mengulangi lagi dicabut kartu keanggotannya," terang Hari.