JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaku penikaman N (38) yang diduga menikam mantan istrinya, Sriyati (37) di sebuah rumah makan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (15/05/2022) ditangkap polisi.
Pelaku sempat menjadi DPO dan diburu Satuan Reskrim Polres Jayapura. Hingga seminggu setelah kejadian, pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka membenarkan penangkapan pelaku.
“Sudah kaka. Alhamdulillah,” katanya membalas pertanyaan Kompas.com melalui telepon seluler, Minggu sore.
Baca juga: Penikam Mantan Istri hingga Tewas di Rumah Makan Jadi DPO, Polisi: Pelaku Masih di Papua
Mengenai lokasi dan jam penangkapan pelaku, Rizka mengatakan masih dalam proses.
Berita sebelumnya, Minggu (15/05/2022), terjadi penikaman di sebuah warung makan di Sentani. Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri.
Korban ditusuk dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia.
Sat Reskrim Polres Jayapura langsung melakukan pengejaran dan memburu pelaku, tetapi belum juga menemukannya.
Pihak kepolisian menyakini bahwa korban belum melarikan diri keluar dari Papua. Polisi yakin bisa segera mengungkap keberadaan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.