LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang paman mencabuli keponakannya sendiri sebanyak empat kali dalam satu bulan. Pelaku membujuk dengan uang Rp 10.000 setiap kali akan mencabuli korban.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, pelaku berinisial L telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.
"Pelaku sudah kita tangkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Seorang Petani di NTT Cabuli Siswi SMP, Korban Dicekoki Miras hingga Mabuk
Hamid menuturkan, korban MRF merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keponakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (20/2/2022) lalu di rumah orangtua korban di Lampung Selatan.
"Total ada empat TKP (tempat kejadian perkara) korban dicabuli pelaku," kata Hamid.
Pelaku biasanya mendatangi korban ketika rumahnya sedang sepi. Pelaku kemudian membujuk korban agar mau melakukan perbuatan cabul.
Untuk memuluskan bujukan itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban.
"Pencabulan ini lalu terulang lagi dengan pelaku mengimingi korban uang, ada yang dikasih Rp 5.000, ada juga yang diberi Rp 10.000," kata Hamid.
Baca juga: 5 Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Merengek Tak Dilaporkan ke Polisi Saat Tepergok Warga
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli pelaku.
Hamid mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Hamid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.