KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Elvis Rongga Landu Djawa, pemuda berusia 20 tahun asal Desa Desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur.
Pemuda yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli seorang nenek berinisial KH (56).
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 19 / IV / 2022 / SPKT / Subsektor Nggoa / Sektor Lewa / Res. ST / Polda NTT.
Baca juga: Polres Kepahiang Bengkulu Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali
"Kasus pencabulan ini terjadi pada 31 Maret 2022 lalu dan dilaporkan pada 1 April 2022. Kita tangkap pelakunya kemarin, setelah sempat kabur," ujar Fajar kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Fajar menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban KH menghadiri acara duka di rumah tetangga desa mereka yang meninggal.
Jarak antara rumah korban menuju rumah duka sekitar 500 meter.
Setelah mengikuti acara tersebut, korban pulang ke rumahnya. Tetapi, korban masih singgah di rumah kerabatnya bernama Mama Rinto.
Korban, lanjut Fajar, masih bercengkerama dengan Mama Rinto hingga pukul 19.00 Wita. Setelah itu korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian melalui jalan setapak.
Baca juga: Gunung Ile Lewotolok di NTT Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1000 Meter
Korban diketahui merupakan janda yang telah ditinggal mati suaminya.
Rupanya saat itu, pelaku juga sedang duduk bersama sejumlah teman-temannya di teras rumah Mama Rinto.
Ketika melihat korban berjalan pulang menuju rumahnya, pelaku lalu membuntuti korban.
Saat di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang pelaku dan langsung dicabuli.
Korban yang tak berdaya, sempat meminta pelaku, agar jangan membunuhnya.
"Mendengar korban berkata demikian, pelaku langsung menghentikan aksinya dan berlari meninggalkan korban," ungkap Fajar.
Korban yang ketakutan, kemudian berlari menuju permukiman warga dan berteriak meminta tolong.