KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial A (39) ditangkap polisi setelah mencabuli anak kandungnya sendiri RS (16).
Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pemilik rumah yang ditinggali pelaku memergoki pelaku tengah mencabuli korban.
"Pelapor yang merupakan pemilik rumah, di mana pelaku dan korban menginap sempat menegur kepada pelaku," ujar Iptu Abdul Somad dalam keterangan yang diterima, Senin (16/5/2022) malam.
Baca juga: Cabuli Seorang Nenek Usia 56 Tahun, Pemuda di NTT Ditangkap
Pelaku sempat membujuk pemilik rumah untuk tak melapor ke polisi. Namun, karena kasian dengan korban, pemilik rumah akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
"Karena ketahuan, pelaku langsung memohon agar jangan menceritakannya kepada orang lain. Namun, ia tetap melaporkan ke Polsek Hampang," jelasnya.
Tak lama menerima laporan dari saksi, pelaku langsung ditangkap. Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yang terakhir di Kecamatan Kelumpang Hulu.
Dia mengatakan korban tak berani melapor ke ibunya lantaran takut terhadap pelaku.
"Dia takut ayahnya marah dan takut ketahuan ibunya. Dari situ diketahui jika pelaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali," tambahnya.
Baca juga: Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental di Toilet Masjid, Pelaku Jalani Pemeriksaan di RSJ
Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.