Salin Artikel

Rayu Pakai Uang Rp 10.000, Paman Cabuli Keponakan 4 Kali di Lampung Selatan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang paman mencabuli keponakannya sendiri sebanyak empat kali dalam satu bulan. Pelaku membujuk dengan uang Rp 10.000 setiap kali akan mencabuli korban.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, pelaku berinisial L telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung.

"Pelaku sudah kita tangkap dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat (20/5/2022).

Hamid menuturkan, korban MRF merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keponakan pelaku. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (20/2/2022) lalu di rumah orangtua korban di Lampung Selatan.

"Total ada empat TKP (tempat kejadian perkara) korban dicabuli pelaku," kata Hamid.

Pelaku biasanya mendatangi korban ketika rumahnya sedang sepi. Pelaku kemudian membujuk korban agar mau melakukan perbuatan cabul.

Untuk memuluskan bujukan itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban.

"Pencabulan ini lalu terulang lagi dengan pelaku mengimingi korban uang, ada yang dikasih Rp 5.000, ada juga yang diberi Rp 10.000," kata Hamid.

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli pelaku.

Hamid mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Hamid.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/151732078/rayu-pakai-uang-rp-10000-paman-cabuli-keponakan-4-kali-di-lampung-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke