Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 518 Juta, Seorang Kepala SMK dan Bendahara di Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/04/2022, 16:01 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut penjara 2,5 tahun kepada IM mantan kepala sekolah dan AS bendahara dalam sidang dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa SMKN 5 Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020, Rabu (27/4/2022).

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana selama masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP," kata Asido.

Baca juga: Perkara Kasus Pembelian Ponsel Curian di Seluma Bengkulu Dihentikan

Sementara khusus terdakwa IM dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Jumlah uang pengganti tersebut berdasarkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 518 juta dikurangi uang titipan yang dibayar terdakwa IM sebesar Rp 150 juta sebelum tuntutan.

Sementara itu, Tarmizi Gumay selalu kuasa hukum terdakwa IM, merasa kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan yang dinilainya tidak berasaskan keadilan.

Baca juga: Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu

Sebab, kliennya sudah menitipkan kerugian keuangan negara, justeru dibebankan sendirian membayar sisa kerugian.

"Saya kecewa dengan tuntutan ini, karena terdakwa telah membayar kerugian negara sebelumnya," kata Tarmizi, Selasa (27/4/2022).

Tarmizi  menambahkan, pihaknya juga meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih menetapkan tersangka lainnya yang  diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu selatan, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 9 Mei 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com