Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman Lumpuh karena Jatuh di Lubang Jalan, Polisi Periksa Pejabat PU Kota Bengkulu

Kompas.com - 26/04/2022, 15:20 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bengkulu memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu yang dianggap lalai membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan Usman (62) mengalami lumpuh total setelah kecelakaan tunggal ketika sepeda motornya masuk lubang di jalan yang rusak.

"Kami telah memeriksa pejabat PU tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga korban kecelakaan akibat jalan buruk di Kota Bengkulu," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Jalan Rusak di Bengkulu Buat Usman Lumpuh, Praktisi Hukum: Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun

Kasat Lantas belum membeberkan hasil pemeriksaan pejabat PU tersebut secara detail. Namun, secara tegas dia mengatakan, pihak PU akan menindaklanjuti menyoal jalan rusak serta akan mengonfirmasikan ke polisi terkait perbaikan jalan selanjutnya.

Dia menambahkan, pihak PU telah mengetahui adanya masyarakat yang mengalami kecelakaan terjatuh di jalan rusak hingga mengalami lumpuh.

"Mereka juga tahu ada warga yang kecelakaan akibat jalan rusak dan menderita lumpuh," ungkap Kasat Lantas.

Sebelumnya diberitakan, Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan tegas setelah mengalami kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, April 2022.

Pihak keluarga menyatakan kekecewaannya pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggung jawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama. Akibatnya, bapak mengalami kecelakaan," jelas Ulan, menantu Usman.

Baca juga: Usman Lumpuh Usai Motornya Terperosok Jalan Berlubang di Bengkulu, Keluarga Laporkan Pemerintah ke Polisi

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara, yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Penyelenggara jalan [pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota] wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, atau setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009," terang Firnandes.

Ia menambahkan, terhadap jalan yang rusak tersebut, kemudian penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak, maka sesuai dengan ketentuan pidana di dalam UU Lalu Lintas tersebut, penyelenggara jalan dapat dipidana tergantung kondisi korban akibat kecelakaan lalu lintas karena kerusakan jalan tersebut, mulai dari pidana penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara lima tahun atau denda Rp 120 juta untuk korban yang meninggal dunia.

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak. Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain itu, warga negara yang menjadi korban akibat kelalaian penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut, tergantung di tingkat mana yang bertanggung jawab terhadap penyelenggara jalan tersebut.

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," demikian Firnandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com