BENGKULU, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bengkulu memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu yang dianggap lalai membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan Usman (62) mengalami lumpuh total setelah kecelakaan tunggal ketika sepeda motornya masuk lubang di jalan yang rusak.
"Kami telah memeriksa pejabat PU tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga korban kecelakaan akibat jalan buruk di Kota Bengkulu," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Jalan Rusak di Bengkulu Buat Usman Lumpuh, Praktisi Hukum: Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun
Kasat Lantas belum membeberkan hasil pemeriksaan pejabat PU tersebut secara detail. Namun, secara tegas dia mengatakan, pihak PU akan menindaklanjuti menyoal jalan rusak serta akan mengonfirmasikan ke polisi terkait perbaikan jalan selanjutnya.
Dia menambahkan, pihak PU telah mengetahui adanya masyarakat yang mengalami kecelakaan terjatuh di jalan rusak hingga mengalami lumpuh.
"Mereka juga tahu ada warga yang kecelakaan akibat jalan rusak dan menderita lumpuh," ungkap Kasat Lantas.
Sebelumnya diberitakan, Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh total dan tak bisa bicara dengan tegas setelah mengalami kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, April 2022.
Pihak keluarga menyatakan kekecewaannya pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggung jawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama.
"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama. Akibatnya, bapak mengalami kecelakaan," jelas Ulan, menantu Usman.
Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat, sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat.
Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, menyebutkan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara, yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.