Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Curi Burung untuk Beli Susu Anak di Bengkulu Dihentikan, Tersangka Sujud Syukur

Kompas.com - 22/04/2022, 11:37 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Jacky Fransisco tersangka pencurian seekor burung dan dua sangkarnya, Kamis (21/4/2022).

Jacky terpaksa mencuri burung jenis love bird berikut dua sangkarnya untuk membeli susu anaknya. 

"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Restorative Justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco alias Jeki bin Damiri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Bawa Kabur Rp 50 Juta, ASN yang Jadi Calo CPNS 2014 di Kaur Bengkulu Ditangkap

Sebelumnya, Jacky terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 mengenai pencurian dengan pemberatan. 

Ristianti menjelaskan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Mediasi itu dihadiri penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban, dan istri tersangka. 

Hasil dari mediasi, sambung Risdianti, tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun. Kesepakatan itupun tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.

Selain itu, tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. Tersangka juga tulang punggung keluarga yang memiliki anak 7 tahun. 

"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," beber Ristianti.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pemukul Wartawan di Lebong Bengkulu Ditangkap

Ditetapkannya Jacky sebagai tersangka berawal Rabu (16/2/2022) pukul 19.00 WIB. Saat itu, istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak.

Tersangka kemudian pergi menuju ke Alun–alun, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bermaksud menemui temannya menceritakan permasalahannya.

Setelah menyampaikan persoalannya ke teman-temannya, tersangka memutuskan pulang. Di perjalanan, ia melewati rumah Devi Rosiyadi dan muncul niat mengambil burung love bird yang tergantung. 

"Tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi korban," ucap dia. 

Di sana ia melihat 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung. Tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang burung. 

Jacky pun ditangkap polisi pada Februari 2022. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com