Salin Artikel

Kasus Curi Burung untuk Beli Susu Anak di Bengkulu Dihentikan, Tersangka Sujud Syukur

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap Jacky Fransisco tersangka pencurian seekor burung dan dua sangkarnya, Kamis (21/4/2022).

Jacky terpaksa mencuri burung jenis love bird berikut dua sangkarnya untuk membeli susu anaknya. 

"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  (Restorative Justice) terhadap tersangka Jacky Fransisco alias Jeki bin Damiri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, Jacky terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 mengenai pencurian dengan pemberatan. 

Ristianti menjelaskan, sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Mediasi itu dihadiri penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban, dan istri tersangka. 

Hasil dari mediasi, sambung Risdianti, tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat apapun. Kesepakatan itupun tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan dari pihak manapun.

Selain itu, tersangka sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. Tersangka juga tulang punggung keluarga yang memiliki anak 7 tahun. 

"Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," beber Ristianti.

Ditetapkannya Jacky sebagai tersangka berawal Rabu (16/2/2022) pukul 19.00 WIB. Saat itu, istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak.

Tersangka kemudian pergi menuju ke Alun–alun, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bermaksud menemui temannya menceritakan permasalahannya.

Setelah menyampaikan persoalannya ke teman-temannya, tersangka memutuskan pulang. Di perjalanan, ia melewati rumah Devi Rosiyadi dan muncul niat mengambil burung love bird yang tergantung. 

"Tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah saksi korban," ucap dia. 

Di sana ia melihat 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung. Tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang burung. 

Jacky pun ditangkap polisi pada Februari 2022. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/22/113732378/kasus-curi-burung-untuk-beli-susu-anak-di-bengkulu-dihentikan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke