Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Padang, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan dengan Hasil Audit BPKP

Kompas.com - 21/04/2022, 20:28 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru keberatan terhadap hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat (Sumbar) terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebab, hasil audit tersebut bukan berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jumlah kerugian dinilai berselisih dari yang diterima terdakwa.

"Ada beberapa poin keberatan kita terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Suharizal, penasehat hukum dari terdakwa J dan RN dalam sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Padang yang dipimpin ketua majelis hakim Rinaldi Triandoko, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Suharizal mengatakan, Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara, dengan akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar, tidak Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa.

Suharizal menjelaskan, di dalam surat dakwaan dikatakan bahwa Terdakwa J dan RN telah memperkaya BK, SA, SB, N, K, AH, SY dan RF.

"Jika penerimaan mereka itu ditotal, maka jumlahnya Rp 19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Rp 27 miliar. Kami menghitung ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas ke mana ruginya," ungkap Suharizal.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Selanjutnya, dikatakan Suharizal, surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak menghadirkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Dalam surat dakwaan, lanjut Suharizal, JPU menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan audit dengan judul “Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang”.

Hasil audit tersebut telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.

Terkait hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN ini, kata Suharizal, pihaknya selaku penasehat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya.

Namun, hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan.

Artinya, hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud.

"Karena proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan," ucap Suharizal.

Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, kata Suharizal semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com