KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan terbaru terkait zakat fitrah 2022.
Menjadi salah satu ibadah yang ditunaikan di bulan Ramadhan, zakat fitrah memang diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Ponorogo
Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok lainnya, dan juga dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kabupaten Tanah Datar menentukan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
Kualitas 1 sebesar Rp 35.000 per jiwa
Kualitas 2 sebesar Rp 32.000 per jiwa
Kualitas 1 sebesar Rp 30.000 per jiwa
Kualitas 1 sebesar Rp 28.000 per jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Semarang
Adapun besaran zakat fitrah apabila ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras ini setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Kabupaten Tanah Datar juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.