Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan THR bagi Pegawai Pemkot Palembang Dilakukan H-7 Lebaran

Kompas.com - 19/04/2022, 19:05 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN akan dicairkan pada H-7 Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palenbang Ratu Dewa mengatakan, anggaran THR pegawai Pemkot Palembang untuk tahun ini adalah sebesar Rp 64 miliar dengan rincian total Rp 52 miliar bagi ASN dan Rp 12 miliar untuk honorer maupun non-ASN.

"Untuk THR paling lambat H-7 lebaran sudah cair. Namun, untuk gaji ke-13 dan tukin (Tunjangan Kinerja) diberikan secara bertahap setelah lebaran," kata Dewa, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Warga Palembang Bisa Vaksin di Bandara, Stasiun, dan Terminal

Dewa menerangkan, pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin setelah lebaran sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN.

Bahkan, pencarian gaji ke-13 dan tukin diperkirakan baru bisa dicairkan pada Juni sampai Juli 2022 mendatang.

"Sisitem pembayarannya beda, setelah lebaran baru bisa diberikan. Namun kita tetap diusahakan sebelum lebaran," ujarnya.

Baca juga: Di Palembang, Harga Cabai hingga Daging Sapi Mulai Naik Menjelang Lebaran

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain menjelaskan, Rp 64 miliar uang THR itu diperuntukkan kepada 15.000 orang ASN dan 4.000 orang non-ASN.

Menurut Zulkarnain, Berdasarkan regulasi Peraturan Pemeritah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, pemberian THR itu dilakukan paling cepat adalah di H-10 lebaran.

"Sekarang sedang dalam proses penyusunan, selambat-lambatnya THR ini turun H-7 lebaran," jelas Zulkarnain.

Ia mengungkapkan, tak diberikannnya gaji ke-13 dan tukin secara bersamaan saat menerima THR dikarenakan sumber dana yang berbeda.

Sebab, untuk THR sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan, tukin dan gaji ke-13 adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dana itu pun mencapai Rp 17 miliar.

"Karena asal dananya berbeda, nanti diberikan secara bertahap," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com