KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang telah memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang ditunaikan di bulan Ramadhan dan diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Sulawesi Tengah
Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok lainnya, dan juga dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Kota Semarang menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H yaitu sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kota Pariaman Sumbar
Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras setara dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya pada bulan Ramadhan 1443 H.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Kota Semarang juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib bagi umat muslim dan menjadi istimewa karena hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah: