PADANG, KOMPAS.com--Sebanyak 23 orang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat karena menginap di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat tanpa ikatan nikah, Selasa (19/4/2022) dini hari.
"Mereka terjaring dalam razia yustisi Ramadhan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Bambang Suprianto, Selasa (19/4/2022) kepada sejumlah media.
Baca juga: Razia Warung Makan Saat Puasa di Tasikmalaya, Sebagian Besar Pembeli Pelajar Berseragam
Lebih jauh dikatakan Bambang, sebelumnya masyarakat sudah resah karena banyak muda-mudi yang menginap di hotel tanpa ikatan pernikahan.
"Kami mendapat laporan dari masyarkat mengenai hotel di kawasan tersebut yang sering menerima tamu pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan. Setelah mendapat laporan kami langsung menuju ke lokasi untuk memastikannya," katanya.
Baca juga: Razia Hotel di Samarinda, Satpol PP Amankan 21 Orang Diduga Pasangan Mesum
Muda-mudi yang terjaring tersebut rata-rata masih berusia 24 tahun ke bawah.
"Mereka menginap berpasang-pasangan dalam satu kamar. Bahkan dalam satu kamar tersebut ada satu perempuan dua orang laki-lakinya. Padahal mereka bukan suami istri," katanya.
Sementara itu pemilik hotel dipanggil ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka yang terjaring kita panggil orangtuanya dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.