Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto dan Video Porno Pacar di Media Sosial, Seorang Pria di Maluku Ditangkap

Kompas.com - 13/04/2022, 15:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap seorang pria berinisial YR alias Yoel karena menyebar foto dan video porno milik pacarnya di media sosial.

Yoel diringkus di rumahnya, kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 25 Ekor Burung Nuri Maluku Dilepasliarkan di Habitatnya di Gunung Masbait

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pria berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS.

"Pelaku ditangkap hari Kamis di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir dari kontak," kata Roem di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Saat ini, kata Roem, Yoel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.

Menurut Roem, tersangka nekat menyebarkan foto dan video porno pacarnya itu karena sakit hati. Tersangka membuat tiga akun Facebook untuk menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut.

Adapun tersangka mulai menyebar foto dan video porno pacarnya itu pada Juli 2021, setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.

"Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Rum.

Korban dan tersangka sempat pacaran sejak 2018. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi jarak jauh.

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan foto dan video call sex. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VC tersebut," katanya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi-saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.

"Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat dua akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com