AMBON, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap seorang pria berinisial YR alias Yoel karena menyebar foto dan video porno milik pacarnya di media sosial.
Yoel diringkus di rumahnya, kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (7/4/2022).
Baca juga: 25 Ekor Burung Nuri Maluku Dilepasliarkan di Habitatnya di Gunung Masbait
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pria berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS.
"Pelaku ditangkap hari Kamis di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir dari kontak," kata Roem di Ambon, Rabu (13/4/2022).
Saat ini, kata Roem, Yoel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.
Menurut Roem, tersangka nekat menyebarkan foto dan video porno pacarnya itu karena sakit hati. Tersangka membuat tiga akun Facebook untuk menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut.
Adapun tersangka mulai menyebar foto dan video porno pacarnya itu pada Juli 2021, setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.
"Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Rum.
Korban dan tersangka sempat pacaran sejak 2018. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi jarak jauh.
"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan foto dan video call sex. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VC tersebut," katanya.
Tersangka kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.
"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum.
Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi-saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.
"Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya.
Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat dua akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.