Salin Artikel

Sebar Foto dan Video Porno Pacar di Media Sosial, Seorang Pria di Maluku Ditangkap

Yoel diringkus di rumahnya, kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (7/4/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pria berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS.

"Pelaku ditangkap hari Kamis di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir dari kontak," kata Roem di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Saat ini, kata Roem, Yoel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.

Menurut Roem, tersangka nekat menyebarkan foto dan video porno pacarnya itu karena sakit hati. Tersangka membuat tiga akun Facebook untuk menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut.

Adapun tersangka mulai menyebar foto dan video porno pacarnya itu pada Juli 2021, setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.

"Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Rum.

Korban dan tersangka sempat pacaran sejak 2018. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi jarak jauh.

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan foto dan video call sex. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VC tersebut," katanya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku itu mengaku, selama ditahan 1x24 jam, tersangka kemudian dilepas. Sebab, korban bersama saksi-saksi baru tiba di Fakfak satu bulan kemudian.

"Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fakfak tidak bisa mengamankan terlapor melebihi 1x24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor," jelasnya.

Selama wajib lapor, ayah tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka kemudian berangkat ke Tual. Di sana, tersangka kembali membuat dua akun palsu atas nama lengkap dan foto korban.

"Di Tual tersangka kembali memposting foto dan video porno korban di Facebook. Tak sampai di situ saja, tersangka yang kembali ke Ambon pada Desember 2021, juga memposting konten porno milik korban. Postingan tersangka disebar sambil menandai lima orang saksi yang merupakan teman-teman korban.

"Kami mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021," tambah Roem.

Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.

Saat ini, tersangka telah di tahan di sel tahanan Polda Maluku. Atas perbuatannya tererbut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal, atau bahkan yang dikenal sekalipun, untuk mengirim gambar-gambar tak senonoh. Karena gambar itu, nantinya akan menjebak kita sendiri," imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/154125778/sebar-foto-dan-video-porno-pacar-di-media-sosial-seorang-pria-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke