KARAWANG, KOMPAS.com - Iwan Munawar (45 tahun) mengaku bersyukur dan senang. Sebab mobilnya yang hilang dikembalikan oleh Polisi Resor (Polres) Karawang.
"Senang banget. Alhamdulillah," kata Iwan di sela pengebalian kendaraan yang dicuri di Mapolres Karawang, Rabu (13/4/2022).
Iwan menyebut, mobilnya hilang pada Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Tirtamulya.
Baca juga: Anggota Polisi Tewas Kecelakaan Lalu Lintas, Mobil Hilang Kendali dan Tabrak Pohon
Saat itu mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu palet itu diparkir di depan rumah, di sisi jalan.
"Saat itu mau di bawa pulang ke Cikampek kemalaman. Jadi menginap. Jam setengah 4 subuh sopir laporan hilang," kata dia.
Siang harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, Iwan membuat laporan polisi. Kemudian ia mendapat kabar mobilnya ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB di Cianjur.
"Saya mengapresiasi kinerja cepat kepolisian," ungkap Iwan.
Baca juga: Kasus Pencurian Sapi di Lumajang, 1 Orang Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, polisi telah membekuk pencuri kendaraan roda empat itu. Mereka yakni D (39), S (64), Dul (40), dan ODS (34).
"Mereka telah beraksi 16 kali," kata Aldi.
Aldi menyebut komplotan ini biasa beraksi di jam-jam rawan, misalnya pukul 01.00-05.00 WIB. Modusnya mengincar mobil yang keamanannya kurang. Kemudian memecahkan kaca dan menggunakan kunci palsu.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sepucuk senjata air soft gun.
Adapun para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.