BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Seorang pedagang di Pasar Pandansari, Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AS dibekuk jajaran Polresta Balikpapan saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin (11/4/2022).
Ia ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat berdagang di pasar.
Bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Pasar pandansari guna mengantisipasi peredaran minuman keras, premanisme dan tindak kejahatan lainnya.
Baca juga: Todong Korban dengan Senjata Tajam, Pelaku Begal di Ogan Ilir Ditangkap
Di tengah patroli, petugas melihat AS dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun menghampiri AS untuk memeriksanya.
"Saat digeledah ditemukan senjata tajam yang disimpan di dalam tas selempangnya," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Rabu (13/4/2022).
Kepada petugas, AS mengaku sajam tersebut hanya untuk menjaga diri.
Namun ia tetap digelandang ke Mapolresta Balikpapan lantaran tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Alasannya menjaga diri, tapi kan aktivitasnya sehari-hari di Pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau sajam dibawa ke mana-mana," tutur Rengga.
Baca juga: Terganggu Suara Jemaah Bangunkan Sahur, Pria di Batam Datangi Masjid Bawa Senjata Tajam
AKibatnya, AS harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.