Salin Artikel

Bawa Sajam Saat Berjualan di Pasar, Seorang Pedagang Diringkus Polisi

Ia ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat berdagang di pasar.

Bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan Pasar pandansari guna mengantisipasi peredaran minuman keras, premanisme dan tindak kejahatan lainnya.

Di tengah patroli, petugas melihat AS dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun menghampiri AS untuk memeriksanya.

"Saat digeledah ditemukan senjata tajam yang disimpan di dalam tas selempangnya," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro pada Rabu (13/4/2022).

Kepada petugas, AS mengaku sajam tersebut hanya untuk menjaga diri.

Namun ia tetap digelandang ke Mapolresta Balikpapan lantaran tindakan tersebut tidak dibenarkan.

"Alasannya menjaga diri, tapi kan aktivitasnya sehari-hari di Pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau sajam dibawa ke mana-mana," tutur Rengga.

AKibatnya, AS harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/123424878/bawa-sajam-saat-berjualan-di-pasar-seorang-pedagang-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke