Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun Pertalite dan Solar Diringkus Polisi di Lampung, Pakai Kendaraan Modifikasi untuk Angkut BBM

Kompas.com - 12/04/2022, 15:12 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diringkus aparat kepolisian saat memindahkan pertalite dan solar dari mobilnya.

Polisi menemukan puluhan jeriken berisi bahan bakar bersubsidi dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran Komisaris Polisi (Kompol) Aris Siregar mengatakan, pelaku berinisial FE ditangkap pada Minggu (11/4/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: 2 Penimbun Solar di Palembang Ditangkap, Kendaraan Pelaku Dimodifikasi untuk Angkut BBM

Ketika ditangkap di kediamannya di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, FE tertangkap basah sedang memindahkan bahan bakar dari dalam kendaraannya.

"Kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di salah satu SPBU yang berada di Jalan Ahmad Yani," kata Aris melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Menurut Aris, informasi itu menyebutkan pelaku sedang memindahkan bahan bakar di SPBU tersebut.

Baca juga: Seorang Pengusaha di Lampung Dipukul dan Disekap Kawanan Perampok, Uang Rp 250 Juta Dibawa Kabur

Berbekal informasi itu, anggota Polres Pesawaran pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto mengatakan, dari kediaman pelaku pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

"Kita menemukan bahan bakar bersubsidi mencapai 500 liter yang diduga ditimbun pelaku," kata Supriyanto.

Barang bukti itu berupa 16 jeriken ukuran 34 liter yang ditaruh di dalam mobil pelaku.

Rinciannya, enam jeriken berisi solar dengan total mencapai 204 liter.

Kemudian, 10 liter jeriken berisi pertalite dengan total mencapai 340 liter.

"Tanki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi dan berisi sekitar 68 liter bahan bakar jenis solar," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam dan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com