KOMPAS.com - EA (23) perempuan asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Ia meninggal setelah konsumi enam pil penggugur kandungan.
Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni kekasih AN (27), RY (27) dan DE (36), karyawan RSUD Kapahiang.
Dikutip dari Tribun Bengkulu, DE mengaku kerap memperjualbelikan obat aborsi tersebut.
"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022
"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.
Baca juga: Tragedi Aborsi di Kepahiang, Perempuan Muda Tewas, Pacar dan ASN RSUD Jadi Tersangka
Selain DE, polisi juga menetapkan AN (27), kekasih korban sebagai tersangka.
AN adalah warga Kabupaten Bengkulu yang bekerja di salah satu BUMN. Saat menjalin hubungan dengan korban, AN ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
Kepada awak media, AN membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.
Ia mengaku jika keputusan menggugurkan janin adalah kesepakatan antara dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).
Baca juga: Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan
Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media dan ingin menyampaikan penyesalan ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap KBP Suparman.