Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
RY kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat penggugur kanndungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA. Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.
Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.
Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri
Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribun Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.