Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Meninggal Korban Aborsi di Bengkulu Telan 6 Butir Pil Penggugur Kandungan

Kompas.com - 08/04/2022, 20:32 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Korban aborsi, EA (23 tahun), sempat dirawat di RSUD Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan keluhan perut sakit dan mual. 

Beberapa hari dirawat, EA dinyatakan meninggal dunia. Hal ini membuat keluarga terkejut karena EA pulang ke rumah diantar mobil jenazah.

Merasa aneh dengan kematian EA, keluarga melapor ke Polres Kepahiang.

Polisi pun bergerak dan menetapkan 3 tersangka 3 pelaku ditetapkan tersangka terlibat dalam aborsi yang membuat EA meregang nyawa.

Baca juga: Kronologi Kasus Aborsi hingga Korban Meninggal, Gunakan Pil dengan Resep Palsu, 3 Tersangka Ditangkap

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni AN (27) pegawai BUMN. 

Kemudian RY (27) dan DE (36) yang meruapakan ASN di RSUD Kepahiang.

AN adalah pacar korban yang tengah mengandung. AN kemudian meminta bantuan DE dan RY untuk mendapatkan pil penggugur kandungan.

"DE merupakan ASN dan pejabat di RSUD Kepahiang. DE membuat resep palsu supaya mendapatkan pil penggugur di apotek," beber Iptu Doni, Jumat (8/4/2022).

Doni mengatakan, korban telah dua kali meminum pil penggugur dalam jumlah banyak. Diduga kondisi badan korban tak kuat hingga membuat fisiknya drop. 

"Saat minum obat pertama ada lima butir pil ditelan korban namun janin tak luruh. Selang satu pekan korban menambah lagi jumlah pil menjadi 6 butir sekali minum," ucap dia.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Usai minum itulah perut korban mual dan sakit lalu dilarikan ke RSUD Kepahiang. Beberapa hari berikutnya, korban meninggal dunia.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Kepahiang, sementara jasad EA telah dikebumikan. Polisi juga mengautopsi jenazah korban untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com