Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pegawai Bank Gelapkan Rp 1,1 M Tabungan Nasabah, untuk Main Binomo hingga Jual Rumah

Kompas.com - 06/04/2022, 10:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Kasus Arini Listiani Chalid, pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 1,1 miliar, mencuri perhatian publik.

Pasalnya, Arini menggunakan uang tersebut untuk bermain Binomo, sebuah aplikasi trading yang beberapa waktu ini menyita perhatian karena dianggap sebagai aplikasi penipuan.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Banjarmasin Kuras Rp 1,1 Miliar Uang Tabungan Nasabah untuk Main Binomo

Kompas.com merangkum fakta-fakta persidangan kasus Arini yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

1. Bermain Binomo

Arini mengakui menguras uang milik nasabah untuk bermain Binomo sejak 2019. 

Baca juga: Arini, Pegawai Bank yang Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Nasabah untuk Main Binomo, Sempat Jual Aset Pribadi

Awalnya, Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca juga: Usai Kuras Rp 1,1 M Uang Nasabah untuk Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Jual Rumah untuk Ganti Kerugian

Namun, selanjutnya, Arini secara diam-diam mencairkan uang dari rekening tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

2. Jual aset

Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu.

Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

Baca juga: Saya Jual Rumah untuk Ganti Rugi Uang Nasabah, tetapi Masih Kurang Rp 900 Juta

Namun, hasil penjualan rumah itu ternyata tidak mampu menutupi kerugian yang ditimbulkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com