Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 04/04/2022, 13:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra digelar, Senin (4/4/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Pelaksanaannya sidang sempat tertunda semalam dua jam, yakni dari yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Sidang kasus tewasnya Gilang saat melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus ini, Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.

Dalam sidang putusan ini, kedua terdakwa divonis dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terbukti dan bersalah dan menyakinkan kedua terdakwa melakukan kealpaan mengakibatkan orang mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti, dalam Sidang Putusan, pada Senin.

Vonis ini berlawanan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, yang menuntut terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan 55 dengan ancaman maksimal 7 tahun.

"Yang jelas, fakta kami memang tidak sependapat dengan JPU karena ada kelalaian dari awal seharusnya bisa dicegah. Kami singung juga peran dari Komandan Menwa, yang semestinya bisa menentukan juga. Yang menentukan bisa lanjut atau tidak (kegiatan Diklatsar)," kata Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo, kepada Kompas.com, seusai sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa, Majelis Hakim meyakini telah sesuai prosedur dan fakta hukum dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com