Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemkot Padang Dikurangi Jadi 32,5 Jam Seminggu

Kompas.com - 04/04/2022, 09:09 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat dikurangi selama bulan Ramadhan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, ASN di Pemkot Padang selama bulan puasa menjalani 32,5 jam kerja dalam seminggu.

"Jika pada hari biasa dalam satu minggu itu jam kerja ASN 36 jam. Sedangkan pada bulan puasa ini jam kerja ASN menjadi 32,5 jam. Itu sesuai dengan aturan dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (4/4/2022) melalui telepon.

Baca juga: Dalam Semalam Terjadi 3 Tawuran di Padang, 12 Remaja Diamankan

Arfian mengatakan, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini juga diatur dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.459/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2022.

Di dalam surat edaran itu, waktu kerja ASN juga dipercepat dari hari biasa. Sebelumnya, pada hari biasa, waktu kerja dimulai dari Jam 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Sedangkan pada bulan Ramadan, Dinas yang hari kerjanya lima hari, jam kerjanya dari Senin sampai Kamis, mulai dari jam 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat mulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 14.30 WIB," katanya.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Padang: Saya Harus Kurangi Pulang Kampung

Sementara itu, dinas yang waktu kerjanya enam hari, dimulai pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.

"Selama bulan Ramadhan ini ASN agar berpakaian muslim dan muslimah dan menggunakan atribut lengkap," ujarnya.

Meski jam kerja berkurang dan bulan puasa, Arfian meminta para ASN tidak mengendurkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan dan tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com