Salin Artikel

Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemkot Padang Dikurangi Jadi 32,5 Jam Seminggu

PADANG, KOMPAS.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat dikurangi selama bulan Ramadhan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, ASN di Pemkot Padang selama bulan puasa menjalani 32,5 jam kerja dalam seminggu.

"Jika pada hari biasa dalam satu minggu itu jam kerja ASN 36 jam. Sedangkan pada bulan puasa ini jam kerja ASN menjadi 32,5 jam. Itu sesuai dengan aturan dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (4/4/2022) melalui telepon.

Arfian mengatakan, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini juga diatur dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.459/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2022.

Di dalam surat edaran itu, waktu kerja ASN juga dipercepat dari hari biasa. Sebelumnya, pada hari biasa, waktu kerja dimulai dari Jam 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Sedangkan pada bulan Ramadan, Dinas yang hari kerjanya lima hari, jam kerjanya dari Senin sampai Kamis, mulai dari jam 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat mulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 14.30 WIB," katanya.

Sementara itu, dinas yang waktu kerjanya enam hari, dimulai pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 13.00 WIB dan pada hari Jumat dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 12.00 WIB.

"Selama bulan Ramadhan ini ASN agar berpakaian muslim dan muslimah dan menggunakan atribut lengkap," ujarnya.

Meski jam kerja berkurang dan bulan puasa, Arfian meminta para ASN tidak mengendurkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan dan tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/04/090933578/selama-bulan-ramadhan-jam-kerja-asn-di-pemkot-padang-dikurangi-jadi-325-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke