Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pelajar yang Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Ibunya Bersimpuh di Kaki Usai Didamaikan

Kompas.com - 29/03/2022, 14:29 WIB
Dian Ade Permana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang anak yang masih berstatus pelajar di Kota Salatiga, tega melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya.

Namun, kasus ini berakhir damai setelah kedua pihak bersepakat tidak memperpanjang kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam keterangan tertulis menyampaikan, OF melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya pada Kamis (6/1/2022) di daerah Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. 

Pada Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Salatiga ke Penuntut Umum Kejari Salatiga.

Baca juga: Lettu Marinir Ikbal yang Gugur di Papua Berencana Menikah Setelah Lebaran, Sempat Menelepon Sebelum Serangan KKB

 

"Dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, yaitu EPL," kata Herwin. 

Pada saat pelimpahan tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

Perdamaian tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jaksa Penuntut Umum Fadli Alfarisi, selaku fasilitator, keluarga dan penasihat hukumnya serta unsur masyarakat yang terdiri dari Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada DP3APPKB Kota Sri Hartini dan I Wayan Eddy Sulistyo (Waka Kesiswaan).

Baca juga: Penipu Mengaku Bupati Salatiga, Wali Kota: Pelaku Kurang Belajar

 

"Hasilnya, tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya," papar dia.

Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga, langkah berikutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com