Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Tilang Elektronik di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

Kompas.com - 26/03/2022, 18:27 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di simpang empat lampu merah c KM 9, Kota Bengkulu sejak Selasa (22/3/2022), polisi menemukan 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat melakukan pemeriksaan ruang kontrol dan operator ETLE, Sabtu (26/3/2022).

"Pemasangan ETLE di trafficlight ini untuk menertibkan pengendara, taat lalu lintas, dan menjaga keselamatan mereka. (Pengendara) jangan sampai melanggar nanti. akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik). Baru uji coba saja sudah ada 1.700 pelanggaran," ucap Agung di gedung Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 350 Juta, 2 Kontraktor Jembatan Menggiring di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Agung mengatakan, sistem tilang elektronik ini baru diterapkan di satu titik di Provinisi Bengkulu.

Ia pun mendorong Pemprov Bengkulu untuk menambah fasilitas di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung ETLE ini, lebih banyak lebih bagus," kata Agun.

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Siswinya, Ancam Nilai Jelek jika Menolak

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Dedi Nata menjelaskan, alat ETLE yang terpasang di Kota Bengkulu memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol ETLE untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu baik berupa kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nomor polisi (Nopol) kendaraan.

"Alat yang terkoneksi langsung ke operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu, kemudian dilakukan identifikasi dan jika ada dugaan pelanggaran akan diberikan sanksi tilang," ungkap Dedi.

Dalam penerapan ETLE ini, kata Dedi, polisi melibatkan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang berdasarkan pantauan ETLE.

Surat tilang ini akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, pengendara diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran.

Kemudian apabila tilang ini tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir.

"Jika terjadi pelanggaran, kita akan kirim surat tilangnya sesuai dengan alamat STNK kendaraan berdasarkan Nopol kendaraan, mereka diberi waktu untuk konfirmasi dugaan pelanggaran, nah kalo tidak diurus bisa diblokir STNK-nya", lanjutnya.

Ditlantas Polda Bengkulu berharap dengan ETLE, akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas demi untuk keselamatan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com