Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Uang Bantuan hingga Rp 635 Juta, Dua Pendamping PKH di Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2022, 23:40 WIB
Acep Nazmudin,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka karena diduga memotong dana bantuan milik masyarakat hingga Rp 365 juta.

Dua tersangka tersebut yaitu berinisial ADP dan YN.

Keduanya kini ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, dua pelaku telah menjadi pendamping PKH sejak 2017 lalu dan melakukan aksinya pada 2018 dan 2019.

Baca juga: Pengemudi Mercy yang Halangi Jalan Ambulans di Tol Tangerang-Merak Tak Hadiri Panggilan Polisi

Keduanya bertugas di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Adapun tersangka ADP menjadi pendamping untuk 265 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari.

"Selama kurun waktu 2018-2019 ADP melakukan penarikan uang dana bantuan sosial PKH milik KPM melalui agen Brilink dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari rekening PKH dampingannya," kata Nova melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Tersangka Terorisme Jaringan JI yang Ditangkap Densus 88 di Tangerang Seorang PNS

ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Sementara YN juga melakukan modus serupa dengan ADP di Desa Cileles dengan jumlah sebanyak 265 KPM.

"Kerugian negara yang sudah dihitung auditor untuk tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan tersangka YN Rp 270.469.631," kata Nova.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com