Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diduga Adanya Pengendalian Narkoba dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung

Kompas.com - 18/03/2022, 09:45 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memindahkan sebanyak sembilan orang narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Merah Mata, Palembang ke Lapas Kalianda, Lampung.

Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap yang berlangsung sejak Rabu (16/3/2022) malam.

Sembilan napi yang dipindahkan tersebut yakni, tujuh orang kasus narkoba inisial LW yang dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, H pidana penjara 10 tahun, RM divonis pidana 11 tahun, ES pidana penjara 12 tahun, MB pidana penjara 10 tahun, IY pidana penjara 9 tahun dan A pidana penjara 9 tahun.

Baca juga: Penyelundupan 22 Kg Sabu Asal Malaysia Tujuan Palembang Digagalkan di Batam

Selanjutnya, dua napi kasus pembunuhan juga ikut dipindahkan yakni berinisial M yang telah dijatuhkan pidana penjara 15 tahun dan DP dipidana penjara seumur hidup.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, pemindahan itu untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang.

Menurut Bambang, pemindahan para napi ini bukan tak hanya berlangsung pada tahun 2022.

Pada tahun 2021, kata Bambang, sebanyak 25 napi juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Seorang Napi di Palembang Diduga Kendalikan Peredaran 10 Kg Sabu dari Lapas

"Ini sebagai komitmen kami untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba," kata Bambang, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, seluruh napi yang dipindahkan ke Lapas Kalianda, belum dipastikan apakah selanjutnya akan dikirim ke Lapas Nusakambangan dalam waktu dekat.

"Kami belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang napi yang masih mendekam di dalam Lapas Merah Mata Palembang, berinisial AN diduga mengendalikan peredaran 10 kilogram sabu.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang kaki tangan AN yaitu AF dan YH di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (11/3/2022).

Dari kedua kurir itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu.

Wakapolda Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Rudi Setiawan mengatakan, 10 kilogram sabu tersebut akan diedarkan untuk wilayah Palembang dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

AN yang diduga merupakan bandar besar tersebut, memerintahkan kedua anak buahnya itu yaitu AF dan YH untuk membawa sabu ke daerah tersebut untuk menemui bandar lain.

Namun, usaha tersebut gagal setelah petugas lebih dulu menangkap kedua tersangka.

"AN merupakan napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Mata Merah. Kedua tersangka ini adalah kaki tangan dari AN," kata Rudi, Rabu (16/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com