Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Lembata Cabuli Bocah 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2022, 09:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial LP (5) warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dicabuli seorang remaja berinisial RSM (19), Senin (14/3/2022).

Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres Lembata) dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/111/ 2022/SPKT/ Res. Lembata/Polda NTT.

Baca juga: Kasus DBD di Lembata Meningkat, Warga Diminta Berantas Sarang Nyamuk dan Pasang Kelambu

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur menuturkan, dugaan pelecehan itu bermula ketika korban pulang sekolah dan mampir di rumah RSM, Senin.

"Kebetulan saat itu kakak dan ibu korban berada di rumah RSM," ujar Iptu Jhon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Di rumah pelaku, korban sempat makan siang bersama keluarga RSM. Usai makan, korban bermain sambil menonton di ponsel.

"Korban kemudian menyusuli kakaknya dan RSM yang sedang duduk di atas bale-bale (tempat tidur dari bambu)," jelasnya.

Jhon berujar, ketika tiba di bale-bale, korban kemudian duduk membelakangi sembari menyandarkan tubuhnya di badan sang kakak.

"Saat itulah, RSM memulai aksinya. la memiringkan badannya dan selanjutnya mencabuli LP," ujar Jhon.

Korban, jelas Jhon, sempat berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap memaksa hingga LP merasa kesakitan. 

"Korban sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Namun, pelaku tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan sakit pada korban," jelasnya.

Selanjutnya, ibu korban memeriksa kemaluan anaknya dan melihat ada bercak darah.

"Ibu korban lalu bertanya, korban menjawab, (RSM) yang buat mama," beber Jhon.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Loang Lembata

Ibu korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lembata.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Jhon, pelaku teranam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com