LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial LP (5) warga Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dicabuli seorang remaja berinisial RSM (19), Senin (14/3/2022).
Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres Lembata) dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/111/ 2022/SPKT/ Res. Lembata/Polda NTT.
Baca juga: Kasus DBD di Lembata Meningkat, Warga Diminta Berantas Sarang Nyamuk dan Pasang Kelambu
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur menuturkan, dugaan pelecehan itu bermula ketika korban pulang sekolah dan mampir di rumah RSM, Senin.
"Kebetulan saat itu kakak dan ibu korban berada di rumah RSM," ujar Iptu Jhon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Di rumah pelaku, korban sempat makan siang bersama keluarga RSM. Usai makan, korban bermain sambil menonton di ponsel.
"Korban kemudian menyusuli kakaknya dan RSM yang sedang duduk di atas bale-bale (tempat tidur dari bambu)," jelasnya.
Jhon berujar, ketika tiba di bale-bale, korban kemudian duduk membelakangi sembari menyandarkan tubuhnya di badan sang kakak.
"Saat itulah, RSM memulai aksinya. la memiringkan badannya dan selanjutnya mencabuli LP," ujar Jhon.
Korban, jelas Jhon, sempat berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap memaksa hingga LP merasa kesakitan.
"Korban sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Namun, pelaku tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan sakit pada korban," jelasnya.
Selanjutnya, ibu korban memeriksa kemaluan anaknya dan melihat ada bercak darah.
"Ibu korban lalu bertanya, korban menjawab, (RSM) yang buat mama," beber Jhon.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Saat Mandi di Pantai Loang Lembata
Ibu korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lembata.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Jhon, pelaku teranam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.