Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan, KPK Periksa Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat

Kompas.com - 17/03/2022, 13:46 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan jalan dalam kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Kamis (17/3/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Kamis.

Baca juga: Polisi di Ambon Amankan 5.136 Liter Minyak Goreng yang Akan Dijual ke Sulawesi dengan Harga Tinggi

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK meminta keterangan 10 saksi dalam kasus itu. Pemeriksaan terhadap para saksi itu berlangsung di markas Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.

“Pemeriksaan para saksi berlangsung di Satuan Brimob Polda Maluku,” katanya.

Adapun salah saksi yang ikut diperiksa penyidik adalah Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta.

Selain Muhajir, penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Jamatia Booy dan Anggota DPRD setempat, Bernadus Wamese.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat lainnya yakni Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, dan Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar.

Selanjutnya, Mantan Bendahara Setda Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012-2014 Thomas Marulessy, Bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, dan seorang ASN bernama Samuel Tesllatu.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TTS (Tagop Sudarsono Soulissa),” katanya.

Baca juga: Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus pengaturan proyek. Tagop diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Januari 2022. Tagop diduga menerima suap sebesar Rp 10 miliar.

Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com