Salin Artikel

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan, KPK Periksa Ketua DPRD dan Sejumlah Pejabat

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Kamis.

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK meminta keterangan 10 saksi dalam kasus itu. Pemeriksaan terhadap para saksi itu berlangsung di markas Satuan Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.

“Pemeriksaan para saksi berlangsung di Satuan Brimob Polda Maluku,” katanya.

Adapun salah saksi yang ikut diperiksa penyidik adalah Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta.

Selain Muhajir, penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Jamatia Booy dan Anggota DPRD setempat, Bernadus Wamese.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat lainnya yakni Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, dan Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar.

Selanjutnya, Mantan Bendahara Setda Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012-2014 Thomas Marulessy, Bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, dan seorang ASN bernama Samuel Tesllatu.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TTS (Tagop Sudarsono Soulissa),” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus pengaturan proyek. Tagop diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 Januari 2022. Tagop diduga menerima suap sebesar Rp 10 miliar.

Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/134643878/kasus-korupsi-proyek-jalan-di-buru-selatan-kpk-periksa-ketua-dprd-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke