Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Wanita di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Kompas.com - 10/03/2022, 23:40 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Masuk penjara tidak membuat wanita berinisial Y untuk berubah menjadi lebih baik.

Wanita ini malah ditangkap kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, bahwa Y ditangkap bersama empat pria pengedar narkoba.

Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dijadwalkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2022

"Tersangka Y ini baru bebas dari penjara pada 27 Februari 2022. Dia kita tangkap lagi pada Kamis (3/3/2022) kemarin bersama empat pelaku lainnya, berinisial MR, RS, J, dan EE," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Selain Y, sebut dia, tersangka EE juga mantan narapidana. EE baru sekitar tiga bulan bebas dari penjara.

Y dan EE ini sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Pekanbaru.

"Mereka berdua sama-sama baru bebas bersyarat," sebut Budi.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau

Budi mengatakan, dari tangan kelima pelaku, sambung dia, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram.

Budi menjelaskan, penangkapan kelima pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Y dan J.

Kedua kurir ini mengaku diupah Rp 5 juta sekali antar satu kilogram sabu.

Petugas pun bergerak memburu Y dan J.

"Tersangka Y dan J kita tangkap di wilayah Sumatera Barat," kata Budi.

Petugas kemudian masih melakukan pengembangan dan menangkap tersangka EE, yang merupakan pemilik barang haram itu.

Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pemasok sabu ke Kota Pekanbaru.

"Narkotika yang diedarkan para pelaku ini diduga selundupan dari Malaysia. Masih kami buru pemasoknya," kata Budi.

Sementara itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com