TIMOR TENGAH SELATAN, KOMPAS.com- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) Egusem Pieter Tahun, dilaporkan ke polisi.
Dia diduga mencemarkan nama baik dengan menyebutkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan omong kosong,
Laporan itu dilakukan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota lainnya ke Polres TTS, Rabu (9/3/2022).
"Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu, Rabu malam.
Baca juga: Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya
Menurut Marcu, pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik tersebut disampaikan bupati dalam sambutannya saat acara penyerahan bantuan Alsintan.
Acara tersebut berlangsung di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 08.02 Wita.
Selanjutnya, pernyataan bupati itu lalu diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024.
Hampir seluruh fraksi di DPRD tak terima dan mengadukan kasus ini, kecuali anggota dewan dari fraksi Partai Golkar.
Bupati TTS sendiri diketahui merupakan Ketua DPD II Partai Golkar TTS.
Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Akan Periksa Saksi