KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) Egusem Pieter Tahun, dilaporkan ke kepolisian setempat.
Tahun dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Akan Periksa Saksi
Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Marcu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
Menurutnya, Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.
Baca juga: Wakil Bupati TTS Tampar Sopir Ambulans, Pengamat: Jangan Ada Lagi Tamparan ke Orang Kecil Lainnya