PONTIANAK, KOMPAS.com - IC (22) dan AD (18), dua tersangka prostitusi anak bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diketahui menjual korbannya melalui akun Michat seharga Rp 300.000.
"Setelah berhubungan badan, tamu menyerahkan uang Rp 300.000 kepada, salah satu tersangka berinisial IC," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Setelah itu, lanjut Indra, IC memberi korban Rp 150.000. Sisa uangnya dikuasai tersangka. Menurut Indra, kedua tersangka telah menjual korban kepada sejumlah pelanggan.
Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku
"Dugaan kita, tersangka IC dan AD juga sering mencarikan pelanggan untuk korban untuk dilayani di salah satu penginapan dan di pondok penjaga lahan," ucap Indra.
Diberitakan, kasus prostitusi anak bawah umur melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali diungkap.
Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).
"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Indra menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.
"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.
Baca juga: Jajakan Dirinya Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Ditangkap di Minahasa Selatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.