Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita 31.000 Liter Minyak Goreng dari Seorang Wanita, Polda Kalsel: Ditimbun sejak 2021

Kompas.com - 08/03/2022, 17:25 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar kasus penimbunan puluhan ribu minyak goreng yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Z.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, tersangka Z sudah melakukan penimbunan minyak goreng sejak 2021, jauh sebelum terjadi kelangkaan.

Z berdalih jika ketika itu, minyak goreng yang dipesannya dari salah seorang sales asal Surabaya tak laku dijual sehingga dia menyimpannya di sebuah gudang.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita

"Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak setahun yang lalu namun karena tidak habis terjual, makan minyak goreng dalam kemasan itu disimpan di sebuah gudang," ujar Kombes M Rifa'i kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Mengetahui terjadi kelangkaan, tersangka Z baru mengeluarkan minyak goreng miliknya dari dalam gudang dan menjualnya dengan harga tinggi.

Dia melakukan hal itu karena tergiur keuntungan yang lebih besar.

"Dia menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalih dari dari tersangka Z tidak serta merta dipercayai oleh polisi.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka Z tidak memiliki izin menyimpan dan mengedarkan minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca juga: Kemendag Diminta Atasi Kelangkaan Minyak Gorang, Bukan Malah Tuding Konsumen Lakukan Penimbunan

"Kami akan terus selidiki ini siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menggerebek sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Kabupaten Banjar, Kalsel yang dicurigai menimbun minyak goreng.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 1.000 dus lebih minyak goreng kemasan dengan rincian 31.320 liter.

Seluruh barang bukti minyak goreng disita sebagai barang bukti dan pemiliknya berinisial Z ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Z akan dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com