MUNA, KOMPAS.com– Kepala Kepolisian Sektor Towea, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Ipda Alimusmin ditikam seorang laki-laki berinisial D alias LA di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sabtu (5/3/2022) malam.
Penikaman ini terjadi ketika D yang telah dipengaruhi minuman keras menghentikan kendaraan masyarakat yang melintas di jalan poros Raha-Kusambi.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin menerangkan, di jalan poros tersebut banyak kerumunan warga, pelaku menghentikan kendaraan sambil meminta uang warga yang melintas.
“Korban melintas, kaca bagian belakang milik korban dipukul, korban turun dan menanyakan kenapa kendaraannya dipukul. Kemudian pelaku dengan gunakan senjata badik langsung menikam korban, korban sempat menangkis, namun senjata pelaku mengenai lengan kiri bagian dalam korban,” kata Mulkaifin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muna, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Hanya karena Ditegur, Seorang Pria di Bitung Sulut Tikam Mahasiswa hingga Tewas
“Korban menyampaikan kepada pelaku kalau dia anggota Polri, pelaku langsung melarikan diri, sempat dikejar korban. Namun, karena kondisi luka di lengan kiri korban banyak mengeluarkan darah, sehingga berhenti,” sambungnya.
Ipda Alimusmin kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kusambi, laporannya kemudian diteruskan ke Polres Muna.
Satreskrim Polres Muna kemudian menuju lokasi kejadian di Kelurahan Konawe sambil melakukan penyelidikan dengan beberapa orang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan pencariaan dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, tidak sampai tiga jam, D diketahui berada di rumah orangtuanya.
“Saat kita mendatangi, di situ ramai dengan keluarganya dan yang bersangkutan (tersangka) seolah-olah kerasukan. Sempat terjadi tarik-menarik dengan keluarga, khususnya orangtua korban, orangtua korban sempat berteriak kalau anaknya sakit atau gila,” ucap Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Tikam Seorang Pria di Empat Lawang hingga Tewas, Diduga Gara-gara Utang
Walau demikian, Anggota Reskrim Polres Muna tetap menangkap tersangka D dan dibawa ke Polres Muna.
“Setelah tiba di Polres Muna, pelaku sudah tidak dalam kondisi kerasukan, pelaku tiba-tiba saja sudah sadar,” kata Astaman.
Saat ini pelaku D ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Pelaku diancam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.