SOLO, KOMPAS.com - Tak terima ditangih utang Rp 800.000, tersangka berinisial II (36) warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap pemberi utang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Penganiayaan diawali saat tersangka II (36) berboncengan sepeda motor dengan rekannya berstatus tersangka JS (43) warga Pasar Kliwon, Kota Solo.
Mengetahui adanya korban berinisial M yang sedang membeli es di warung kawasan tersebut, II langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Bus Mekar Mulya Tabrak Pembatas Rel di Simpang Joglo Kota Solo, Bemper Depan Alami Ringsek
"Tersangka berutang ke korban sebanyak Rp 800.000, karena tidak terima dicari oleh korban, tersangka melakukaan penganiayaan," kata Ade, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Ade mengatakan, penganiayaan yang didapati korban yakni pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah kepada korban.
Selanjutnya, korban melarikan diri, namun bisa dikejar oleh para tersangka dan langsung dilakukan pemukulan kembali.
"Pemukulan ke arah kepala korban sebanyak satu kali oleh tersangka JS dan ditepis oleh korban," ujar dia.