Salin Artikel

Tak Terima Ditagih Utang Rp 800.000, Tersangka Nekat Pukul Botol Kaca ke Kepala Korban

SOLO, KOMPAS.com - Tak terima ditangih utang Rp 800.000, tersangka berinisial II (36) warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap pemberi utang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Penganiayaan diawali saat tersangka II (36) berboncengan sepeda motor dengan rekannya berstatus tersangka JS (43) warga Pasar Kliwon, Kota Solo.

Mengetahui adanya korban berinisial M yang sedang membeli es di warung kawasan tersebut, II langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan.

"Tersangka berutang ke korban sebanyak Rp 800.000, karena tidak terima dicari oleh korban, tersangka melakukaan penganiayaan," kata Ade, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Ade mengatakan, penganiayaan yang didapati korban yakni pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah kepada korban.

Selanjutnya, korban melarikan diri, namun bisa dikejar oleh para tersangka dan langsung dilakukan pemukulan kembali.

"Pemukulan ke arah kepala korban sebanyak satu kali oleh tersangka JS dan ditepis oleh korban," ujar dia.


"Kemudian tersangka I datang dari arah selatan dengan membawa satu botol kaca yang berisi sirup. Dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol tersebut sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban," ungkap Ade.

Sementara itu, dalam kondisi kepala terluka korban sempat meneriaki para tersangka maling. Sehingga, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

Barang bukti yang diamankan, satu buah botol sirup yang sudah pecah dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" tegas Ade.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/171103278/tak-terima-ditagih-utang-rp-800000-tersangka-nekat-pukul-botol-kaca-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke