"Kemudian tersangka I datang dari arah selatan dengan membawa satu botol kaca yang berisi sirup. Dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol tersebut sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban," ungkap Ade.
Sementara itu, dalam kondisi kepala terluka korban sempat meneriaki para tersangka maling. Sehingga, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Baca juga: Rumah Terakhir, Ini Kisah Sumanto Tinggal Tanpa Tetangga di Proyek Pembanguan Tol Yogyakarta-Solo
Barang bukti yang diamankan, satu buah botol sirup yang sudah pecah dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" tegas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.