SOLO, KOMPAS.com - Tak terima ditangih utang Rp 800.000, tersangka berinisial II (36) warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap pemberi utang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Penganiayaan diawali saat tersangka II (36) berboncengan sepeda motor dengan rekannya berstatus tersangka JS (43) warga Pasar Kliwon, Kota Solo.
Mengetahui adanya korban berinisial M yang sedang membeli es di warung kawasan tersebut, II langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Bus Mekar Mulya Tabrak Pembatas Rel di Simpang Joglo Kota Solo, Bemper Depan Alami Ringsek
"Tersangka berutang ke korban sebanyak Rp 800.000, karena tidak terima dicari oleh korban, tersangka melakukaan penganiayaan," kata Ade, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Ade mengatakan, penganiayaan yang didapati korban yakni pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah kepada korban.
Selanjutnya, korban melarikan diri, namun bisa dikejar oleh para tersangka dan langsung dilakukan pemukulan kembali.
"Pemukulan ke arah kepala korban sebanyak satu kali oleh tersangka JS dan ditepis oleh korban," ujar dia.
"Kemudian tersangka I datang dari arah selatan dengan membawa satu botol kaca yang berisi sirup. Dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol tersebut sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban," ungkap Ade.
Sementara itu, dalam kondisi kepala terluka korban sempat meneriaki para tersangka maling. Sehingga, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Baca juga: Rumah Terakhir, Ini Kisah Sumanto Tinggal Tanpa Tetangga di Proyek Pembanguan Tol Yogyakarta-Solo
Barang bukti yang diamankan, satu buah botol sirup yang sudah pecah dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" tegas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.