Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditagih Utang Rp 800.000, Tersangka Nekat Pukul Botol Kaca ke Kepala Korban

Kompas.com - 04/03/2022, 17:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tak terima ditangih utang Rp 800.000, tersangka berinisial II (36) warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan penganiayaan terhadap pemberi utang.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian penganiayaan di Jalan Cempaka, sebelah barat SPBU Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Penganiayaan diawali saat tersangka II (36) berboncengan sepeda motor dengan rekannya berstatus tersangka JS (43) warga Pasar Kliwon, Kota Solo.

Mengetahui adanya korban berinisial M yang sedang membeli es di warung kawasan tersebut, II langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan.

Baca juga: Bus Mekar Mulya Tabrak Pembatas Rel di Simpang Joglo Kota Solo, Bemper Depan Alami Ringsek

"Tersangka berutang ke korban sebanyak Rp 800.000, karena tidak terima dicari oleh korban, tersangka melakukaan penganiayaan," kata Ade, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Ade mengatakan, penganiayaan yang didapati korban yakni pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke arah kepada korban.

Selanjutnya, korban melarikan diri, namun bisa dikejar oleh para tersangka dan langsung dilakukan pemukulan kembali.

"Pemukulan ke arah kepala korban sebanyak satu kali oleh tersangka JS dan ditepis oleh korban," ujar dia.

 

"Kemudian tersangka I datang dari arah selatan dengan membawa satu botol kaca yang berisi sirup. Dan langsung memukul kepala korban menggunakan botol tersebut sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka sobek pada bagian kepala korban," ungkap Ade.

Sementara itu, dalam kondisi kepala terluka korban sempat meneriaki para tersangka maling. Sehingga, para pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

Baca juga: Rumah Terakhir, Ini Kisah Sumanto Tinggal Tanpa Tetangga di Proyek Pembanguan Tol Yogyakarta-Solo

Barang bukti yang diamankan, satu buah botol sirup yang sudah pecah dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan" tegas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com